
Reformulasi Kesejahteraan Dosen
Jakarta - Beberapa waktu belakangan ini ramai tagar "JanganJadiDosen". Tagar ini dicetuskan oleh salah seorang dosen PTNBH di Bandung. Salah satu kendala yang dihadapi oleh dosen di Indonesia ialah terkait dengan rendahnya kesejahteraan. Kesejahteraan yang rendah pada akhirnya akan mengurangi motivasi dan produktivitas. Hal ini menjadikan perguruan tinggi seringkali sulit untuk menarik dan mempertahankan talenta SDM terbaik dan unggul. Masalah kesejahteraan dosen ini merupakan salah satu hal yang menjadi perhatian para calon presiden dan wakil presiden dalam debat capres putaran kelima pada 4 Februari lalu. Apabila kita simulasikan, saat ini gaji seorang PNS baru dengan kualifikasi akademik magister ialah setara dengan golongan 3b yakni Rp 2.903.600. Kemudian jika ia masih berstatus CPNS, maka dosen bersangkutan hanya mendapatkan 80?ri gaji pokok. Apabila ia telah memiliki tunjangan fungsional minimal asisten ahli, maka ia akan mendapatkan tunjangan fungsional dosen asisten ahli sebesar Rp 375.000. Sebagai informasi tambahan, tunjangan fungsional dosen ini besaran maksimalnya hanya Rp 1.350.000 untuk seorang guru besar dan tidak pernah naik sejak 2007. Apabila dijumlahkan pendapatan seorang dosen pemula hanya sebesar Rp 3.278.600. Jika kita rujuk besaran gaji UMR Jakarta 2024 sebesar Rp 5.067.381 maka dapat kita lihat bahwa gaji dosen masih lebih rendah dibandingkan dengan UMR. Selain itu, apabila kita merujuk pada negara tetangga Malaysia, rata-rata gaji guru dapat mencapai RM 5950 atau setara Rp 20 juta, kemudian rata-rata gaji dosen non-profesor berkisar RM 7500 atau setara dengan Rp 25 juta, dan rata-rata gaji profesor sebesar RM 16000 atau setara dengan Rp 53 juta. Memang negara telah mencoba mengangkat kesejahteraan guru dan dosen sebagaimana yang tercantum dalam UU No. 14 Tahun 2005 dengan memberikan tunjangan sertifikasi pendidik sebesar satu kali gaji pokok, serta tunjangan kehormatan guru besar sebesar dua kali gaji pokok. Namun hal ini sebenarnya masih belum memadai. Dengan kesejahteraan yang belum terpenuhi para tenaga pendidik tidak akan bisa konsentrasi untuk memberikan yang terbaik kepada para peserta didiknya, sekaligus tidak bisa berinvestasi untuk meningkatkan kapasitas dirinya. Beralih Profesi Kesejahteraan dosen yang belum memadai mengakibatkan terjadinya mobilitas tenaga pendidik untuk beralih profesi maupun bekerja di luar negeri. Kesejahteraan yang melandasi mobilitas tenaga pendidik untuk beralih profesi atau pindah ke jalur struktural. Alih ke jalur struktural ataupun profesi lainnya dapat dianggap lebih menjanjikan secara penghasilan dibandingkan dengan dosen. Talenta terbaik Indonesia yang kemudian memilih berkarier di luar negeri pun erat kaitannya dengan faktor gaji yang lebih tinggi, kondisi kerja yang lebih baik, atau kesempatan pengembangan karier yang lebih menarik. Terkait dengan kondisi ini, maka terdapat beberapa hal yang dapat dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dosen. Pertama, menaikkan tunjangan fungsional dosen yang sudah hampir dua dekade tidak naik. Idealnya kenaikan tunjangan fungsional dosen berkisar 3 - 5 kali lipat dari jabatan fungsional tertinggi (Profesor menerima kenaikan dari Rp 1.350.000 menjadi Rp 4.050.000) sampai dengan jabatan fungsional terendah (Asisten Ahli menerima kenaikan dari Rp 375.000 menjadi Rp 1.875.000). Kedua, tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan pun perlu dinaikkan. Idealnya total penghasilan yang dapat diterima oleh seorang dosen pemula minimal Rp 15 juta per bulan, dosen non-profesor yang sudah doktor minimal Rp 20 juta per bulan, dan seorang profesor mendekati Rp 40 juta per bulan. Kemudian, bagi perguruan tinggi perlu mencari sumber pembiayaan pendidikan tinggi di luar Uang Kuliah Tunggal (UKT). Saat ini, sebagian besar pembiayaan perguruan tinggi berasal dari UKT yang dihimpun dari mahasiswa. Sumber pembiayaan lain dapat berasal dari unit bisnis yang dikelola. Terdapat beberapa perguruan tinggi yang telah memiliki unit bisnis seperti hotel, rumah sakit, mini market, SPBU, dan bakery. Selain pengelolaan unit bisnis, beberapa perguruan tinggi di luar negeri dan sebagian kecil di dalam negeri telah menerapkan wealth management untuk memaksimalkan pendapatan perguruan tingginya. Perguruan tinggi dapat mempekerjakan manajer investasi untuk mengelola kekayaannya dengan target imbal hasil yang ditentukan. Selanjutnya, perguruan tinggi dapat mulai menghimpun dana abadi (endowment fund) dari para alumni; hasil investasi dari dana abadi ini dapat diperuntukkan bagi mahasiswa, peningkatan kesejahteraan dosen, dan peningkatan sarana dan prasarana Pendidikan. Beberapa langkah pembiayaan pendidikan tinggi ini pada akhirnya akan dapat menaikkan kesejahteraan para dosennya melalui skema remunerasi. Bagi dosen sendiri jangan hanya bisa mengeluh menerima gaji yang rendah. Namun dosen pun harus bisa kreatif dalam menciptakan sumber pendapatan lain yang dapat pula menopang tugas utama sebagai dosen. Misalkan dengan meningkatkan kapasitas diri dan memperluas jejaring riset, sehingga dapat mencari sumber pendanaan penelitian lain dengan pihak eksternal. Dosen dapat menulis dan menerbitkan buku, kemudian mendapatkan royalti atas buku yang ditulisnya. Dan, masih banyak upaya kreatif lain yang dapat dilakukan oleh dosen. Beberapa upaya dan langkah di atas baik yang dapat ditempuh oleh pemerintah, perguruan tinggi, dan dosen itu sendiri diharapkan akan mampu meningkatkan kesejahteraan dosen secara signifikan. Berbagai upaya ini akan berdampak pada peningkatan kualitas sumber daya manusia perguruan tinggi, sehingga Indonesia Emas 2045 akan dapat terwujud dan #JanganJadiDosen dapat berubah menjadi #AyoJadiDosen. Mohammad Nur Rianto Al Arif Sekjen DPP Asosiasi Dosen Indonesia, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Baca artikel detiknews, "Reformulasi Kesejahteraan Dosen" selengkapnya https://news.detik.com/kolom/d-7304866/reformulasi-kesejahteraan-dosen.